Jogja
Rabu, 4 Juni 2014 - 00:45 WIB

Kulonprogo Bisa Kehilangan Pajak Rp350 Juta, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta pada 2014, sebagai konsekuensi diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sekretaris Bidang Pendapatan Pajak Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo Sunaryo, Senin (2/6/2014), mengatakan target retribusi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak sebesar Rp539 juta pada 2014.

Advertisement

“Apabila 55,7 – 64,9 persennya merupakan pendapatan dari iklan di luar ruangan, salah satunya iklan rokok, maka kami kehilangan pendapatan pajak dari iklan rokok sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta pada 2014,” katanya.

Menurut dia, perusahaan rokok berani membayar pajak dalam jumlah besar demi pemasangan iklan mereka.

Beberapa titik tempat pemasangan reklame dan baliho yang memiliki andil besar dalam pendapatan pajak yakni simpang tiga Ngeplang, simpang lima Karangnongko, simpang perlintasan kerata api sebelah timur Wates, dan sebelah barat, serta sepanjang jalan Jogja-Purworejo.

Advertisement

“Perda KTR berlaku secara resmi pada 19 Mei, maka titik-titik tersebut tidak boleh ada iklan rokok. Artinya, tidak ada pendapatan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif