Jogja
Minggu, 9 Juli 2017 - 22:20 WIB

Kulonprogo Deklarasi Desa Bebas Miras/Mihol

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana penandatanganan Deklarasi Desa Bebas Miras/Mihol, di Balai Desa Pendowoharjo, Kecamatan Girimulyo, Minggu (9/7/2017). (Foto istimewa/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mendeklarasikan terbentuknya Desa Bebas Minuman Keras/Minuman Beralkohol

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mendeklarasikan terbentuknya Desa Bebas Minuman Keras/Minuman Beralkohol (Miras/Mihol), Minggu (9/7/2017).

Advertisement

Deklarasi yang digelar di kantor Desa Pendowoharjo, Kecamatan Girimulyo itu difasilitasi oleh Satpol PP Kulonprogo. Dan diikuti oleh pihak pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI/Polisi, serta tokoh masyarakat setempat. Deklarasi diharapkan dapat menjadi langkah pengawasan dan pengendalian peredaran miras/mihol di tengah masyarakat.

Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru mengatakan deklarasi desa bebas miras/minol ini, merupakan bagian dari aksi dukungan terhadap program kerja 100 hari Bupati-Wakil Bupati Kulonprogo, dalam mengawasi peredaran minuman keras di masyarakat.

Sebelum deklarasi, jajarannya melakukan sosialisasi dampak negatif miras/mihol, atau minuman memabukkan lainnya beserta bahaya yang mungkin timbul.

Advertisement

Deklarasi dan sosialisasi tadi, bertujuan agar masyarakat bisa menyadari dan mengerti bahaya minuman keras, yang bisa merusak mental generasi muda.

“Masyarakat dan pemerintah perlu bersatu dan bersinergi memerangi pekat, termasuk peredaran minuman memabukkan,” kata dia, Minggu.

Ia menambahkan, Pemkab sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan Polres Kulonprogo untuk mewujudkan wilayah bebas miras dan penertiban tempat hiburan tak berizin. Nota kesepahaman sudah ditandatangani kedua belah pihak pada pertengahan Juni lalu.

Advertisement

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, pelaksanaan deklarasi dilakukan secara bertahap dalam tiga bulan, setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman.

Nota inilah yang mengatur pelaksanaan operasi penertiban di lapangan, yang dilakukan oleh Sat Pol PP dan Polres Kulonprogo secara gabungan, termasuk-warung-warung penjual miras.

Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, maka penertiban akan dilakukan terus menerus. Diikuti dengan edukasi bagi masyarakat, melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) binaan Dinas Komunikasi dan Informatika, ataupun Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan KB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif