Jogja
Jumat, 27 Mei 2011 - 15:32 WIB

Kulonprogo pungut pajak restoran omzet di atas Rp5 juta

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO: Setelah mengalami tarik ulur, akhirnya Perda Pajak Daerah untuk Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Kulonprogo, resmi ditetapkan.

Saat ditemui usai acara pengambilan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) di Ruang Paripurna DPRD Kulonprogo hari ini, (27/5), Ketua Tim Pansus 3 Raperda, Heri Sumardiyanta mengatakan, pihaknya telah menetapkan perda tersebut pada Kamis, (26/5).

Advertisement

Dalam perda tersebut diatur bahwa pajak daerah hanya dibebankan kepada jasa restoran yang beromzet di atas atau sama dengan Rp5 juta per bulan. Khusus hotel, kata dia, ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk wajib pajak, yakni jasa tempat tinggal yang terletak di lingkungan pusat pendidikan dan keagamaan, jasa tempat tinggal milik Pemda, serta tempat kos dengan jumlah kamar dibawah 10 kamar.

Pajak daerah yang dibebankan untuk hotel juga sudah termasuk pajak berbagai fasilitas pendukungnya seperti telepon dan catering. ”Untuk fasilitas rent car tidak dikenai pajak,” ucapnya.(Harian Jogja/Arief Junianto)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif