Jogja
Rabu, 4 Juli 2012 - 10:32 WIB

Kulonprogo Turunkan Target Pajak Hiburan

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO–Lantaran tidak bisa mencapai target pajak hiburan 2011 sebesar Rp12 juta, Pemkab Kulonprogo justru menurunkan target pajak tersebut untuk 2012. Pajak jenis ini sangat bergantung pada penyelenggara dari luar Kulonprogo.

Advertisement

Ditemui belum lama ini, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan DPPKA Kulonprogo, Budi Hartono mengungkapkan melesetnya target pendapatan tersebut disebabkan ada beberapa kegiatan yang semula diperkirakan sering digelar di Kulonprogo justru tidak terealisasi.

”Salah satu contohnya adalah kegiatan balap dragrace. Awalnya kami perkirakan tiga kali dalam setahun tapi cuma digelar sekali saja. Mau bagaimana lagi, itu semua tergantung pihak penyelenggara,” ujarnya belum lama ini.

Oleh karena beberapa hal tersebut, target meraup pemasukan dari beberapa titik kegiatan tersebut meleset. Selama ini menurut dia, yang dimaksudkan dari pajak pendapatan adalah segala bentuk kegiatan hiburan yang menggunakan tiket masuk untuk menikmati hiburan tersebut. “Kalau kegiatan hiburan tapi dilakukan secara gratis, kami tidak bisa menarik pajak dari situ,” lanjut dia.

Advertisement

Selain melesetnya beberapa kegiatan, selama 2011 dan 2012, ada beberapa kegiatan kesenian di tempat wisata yang tidak bisa ditarik pajak hiburan karena sesuai Perda I/2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, jika kegiatan hiburan diselenggarakan di lokasi wisata, maka harga tiket masuk dinaikan beberapa kali lipat.” Jadi pendapatannya masuk ke sektor retribusi wisata, bukan ke sektor pajak hiburan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pajak Hiburan Target
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif