SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Pedagang di Pasar Kranggan mengumpulkan buku catatan retribusi sebagai aksi kelanjutan somasi kepada Walikota Jogja terkait penertiban pedagang liar di luar pasar.  Mereka pun menolak membayar retribusi pasar sebesar Rp2.000 hingga Rp10.500 per hari.

“Hari ini sudah mulai kumpulkan, nantinya akan diserahkan ke Dinlopas [Dinas Pengelolaan Pasar],” kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kranggan, Waljito, Rabu (30/5).

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Waljito mengatakan, tindak lanjut Pemerintah Kota dalam mengatasi pedagang liar di Jalan AM Sangaji dan Jalan Poncowinatan belum tuntas. Bahkan ia menilai Pemkot telah membiarkan keberadaan pedagang liar yang meresahkan itu.

Ia mengakui, Pemkot telah menindaklanjuti somasi dengan upaya penertiban pedagang. Hanya saja penertiban dinilai tidak mendapatkan hasil signifikan.

“Selanjutnya kami berencana ke pimpinan dewan mengadukan kalau Walikota melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar,” lanjutnya.

Rencana kunjungan ke Dewan diagendakan Senin atau Selasa pekan depan.

Wakil Walikota Jogja, Imam Priyono menyatakan, penyelesaian penertiban pedagang dilakukan lewat aturan yang ada. Menuurt dia, lapak di dalam pasar merupakan tanggung jawab Dinlopas. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya