SOLOPOS.COM - Salah satu gerabah hasil kerajinan salah satu pengrajin yang dijual di gerai Timbul Kasongan, Rabu (22/7/2015). (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

KUR di Bantul akan lebih mudah diakses usaha kecil, jika mereka mengantongi IUMK

Harianjogja.com, BANTUL-Tingginya angka usaha mikro dan kecil di Kabupaten Bantul yang belum mengantongi izin memang menyebabkan mereka dalam mengakses permodalan.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Sebagai langkah untuk menekan angka izin usaha itu, pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul akan mendegelasikan pihak kecamatan untuk bisa menerbitkan izin usaha mikro dan kecil itu.

Diakui oleh Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Bantul Tri Murdianani, pendelegasian itu memang ditujukan untuk menyasar para pengusaha mikro dan kecil yang selama ini mengaku kesulitan dalam mengakses perizinan di Pemkab Bantul.

Sebagai dasar hukumnya, ia mengaku, pihak Bupati Bantul sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2015.

“Akan kami berlakukan mulai pertengahan Desember ini,” ucapnya saat ditemui wartawan usai memberikan sosialiasi terkait pendelegasian izin usaha mikro dan kecil ke kecamatan di Kompleks Manding, baru-baru ini.

Sebagai tahap awal, syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha mikro dan kecil nantinya hanya berupa surat keterangan dari Ketua RT dan diketahui oleh pemerintah desa setempat. Selebihnya, pihak kecamatan lah yang akan melakukan verifikasi di lapangan.

Adapun terkait dengan izin lingkungan (UKL/UPL), untuk sementara pihaknya tidak akan membebankan kepada pengusaha mikro dan kecil. Namun, ia tak menampik adanya kemungkinan pembebanan UKL/UPL itu kepada para pengusaha kecil mikro dan kecil. “Kecamatan yang akan mengeluarkan izin jika sudah ada verifikasi di lapangan,” tambahnya.

Bagi pengusaha mikro dan kecil yang sudah mengajukan berkas izin, nantinya mereka akan mendapatkan kartu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Dengan memiliki kartu ini, maka pengusaha mikro dan kecil akan mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). “Nilai kreditnya adalah Rp20 juta tanpa agunan,” imbuh Tri.

Tri menambahkan, kartu IUKM ini akan dikeluarkan kepada usaha yang memiliki aset di bawah Rp500 juta. Tahun 2016 mendatang, pihaknya menargetkan setidaknya ada 10.000 usaha mikro dan kecil yang mengantongi IUKM ini.

Untuk kepentingan ini, pihaknya telah merekrut tenaga pendata yang terjun melakukan pendataan di lapangan. “Harapannya semua usaha mikro dan kecil nanti mengantongi izin,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya