SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Hubungan Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA) kembali menghangat. Hal ini terkait sikap Ketua MA Harifin Tumpa tentang pendaftaran hakim agung oleh hakim karier melalui jalur non karier.

Seperti diketahui MA memerintahkan anak buahnya untuk resign apabila ingin jadi hakim agung lewat jalur hakim non karier. Sikap MA ini diprotes KY dengan mengingatkan bahwa hakim agung adalah jabatan publik yang proses kariernya tidak bisa dikuasai MA sepenuhnya.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

“Jabatan hakim agung itu bukan jabatan karir. Itu jabatan publik yang dipilih oleh DPR RI. Jadi bisa saja loncat-loncat dari karier ke non karier. Yang belum pernah jadi hakim saja bisa jadi hakim agung,” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi wartawan, Selasa (3/1/2012).

Menurut Taufiq, mekanisme baru untuk menerima hakim karier mendaftar calon hakim agung jalur non karier semata-mata untuk memenuhi kebutuhan MA. Sebab, Institusi peradilan mulai khawatir MA diisi oleh mayoritas hakim agung non karier.

“Harapan dari MA itu supaya lebih banyak karir yang diterima. Dengan adanya pintu yang lebih longgar, siapa tahu hakim karier tingkat pengadilan negeri itu bisa lolos ke MA,” ujar Taufiq.

Taufiq mengaku tidak sepakat dengan pendapat Harifin yang menilai hakim tingkat PN tidak layak mendaftar calon hakim agung non karier. Menurutnya, sepanjang memenuhi syarat sebagai calon hakim agung non karier maka tidak menjadi masalah.

“Berpengalaman di bidang hukum 20 tahun kemudian doktor dan itu sudah terjadi dua kali. Ada yang daftar hakim ad hoc tipikor tingkat pertama, Dudu Duswara dan Suryadjaya. Jadi sudah diterapkan dan itu UU nggak ada yang dilanggar,” ujar Taufiq.

Kendati begitu, Taufiq menilai penolakan Ketua MA terhadap pendaftaran ini seperti penolakan perguruan tinggi terhadap dosen dosennya yang melamar sebagai calon hakim agung jalur non karier. Meskipun sudah diizinkan dalam Peraturan KY, tetapi internal rumah tangga institusi calon hakim agung non karier terkait tidak mengizinkan.

“Itu urusan rumah tangga sendiri, ibarat dosen yang tidak boleh daftar oleh Rektornya karena masih dibutuhkan di universitas,” ujar Taufiq.

Hingga saat ini KY menyatakan 5 hakim pengadilan negeri peserta seleksi calon hakim agun (CHA) yang mendaftar melalui jalur non karier masih tercatat. Sayangnya, Taufiq tidak menjelaskan identitas kelima pendaftar tersebut. Yang jelas, menurut Taufiq, kelimanya mendaftar langsung ke KY.

Status lima orang itu saat mendaftar adalah hakim di berbagai pengadilan negeri. Namun, kini Taufiq tidak mengetahui apakah mereka telah mundur sebagai hakim lantaran mengikuti pendaftaran CHA jalur non karier.

“Saya tidak tahu apakah kelimanya mundur sebagai hakim atau tidak. Karena hal itu murni urusan MA,” beber Taufiq.

Seperti diketahui, Ketua MA memerintahkan hakim karir yang mendaftar langsung ke KY melalui jalur non karir harus mundur sebagai hakim. Surat Harifin tertuang dalam Nomor 173/KMA/HK.01/XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 untuk Ketua Pengadilan Tinggi dan Negeri seluruh Indonesia.

(detik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya