Jogja
Selasa, 3 Januari 2012 - 06:49 WIB

KY: Hakim Agung Jabatan Publik !

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Hubungan Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA) kembali menghangat. Hal ini terkait sikap Ketua MA Harifin Tumpa tentang pendaftaran hakim agung oleh hakim karier melalui jalur non karier.

Seperti diketahui MA memerintahkan anak buahnya untuk resign apabila ingin jadi hakim agung lewat jalur hakim non karier. Sikap MA ini diprotes KY dengan mengingatkan bahwa hakim agung adalah jabatan publik yang proses kariernya tidak bisa dikuasai MA sepenuhnya.

Advertisement

“Jabatan hakim agung itu bukan jabatan karir. Itu jabatan publik yang dipilih oleh DPR RI. Jadi bisa saja loncat-loncat dari karier ke non karier. Yang belum pernah jadi hakim saja bisa jadi hakim agung,” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi wartawan, Selasa (3/1/2012).

Menurut Taufiq, mekanisme baru untuk menerima hakim karier mendaftar calon hakim agung jalur non karier semata-mata untuk memenuhi kebutuhan MA. Sebab, Institusi peradilan mulai khawatir MA diisi oleh mayoritas hakim agung non karier.

Advertisement

Menurut Taufiq, mekanisme baru untuk menerima hakim karier mendaftar calon hakim agung jalur non karier semata-mata untuk memenuhi kebutuhan MA. Sebab, Institusi peradilan mulai khawatir MA diisi oleh mayoritas hakim agung non karier.

“Harapan dari MA itu supaya lebih banyak karir yang diterima. Dengan adanya pintu yang lebih longgar, siapa tahu hakim karier tingkat pengadilan negeri itu bisa lolos ke MA,” ujar Taufiq.

Taufiq mengaku tidak sepakat dengan pendapat Harifin yang menilai hakim tingkat PN tidak layak mendaftar calon hakim agung non karier. Menurutnya, sepanjang memenuhi syarat sebagai calon hakim agung non karier maka tidak menjadi masalah.

Advertisement

Kendati begitu, Taufiq menilai penolakan Ketua MA terhadap pendaftaran ini seperti penolakan perguruan tinggi terhadap dosen dosennya yang melamar sebagai calon hakim agung jalur non karier. Meskipun sudah diizinkan dalam Peraturan KY, tetapi internal rumah tangga institusi calon hakim agung non karier terkait tidak mengizinkan.

“Itu urusan rumah tangga sendiri, ibarat dosen yang tidak boleh daftar oleh Rektornya karena masih dibutuhkan di universitas,” ujar Taufiq.

Hingga saat ini KY menyatakan 5 hakim pengadilan negeri peserta seleksi calon hakim agun (CHA) yang mendaftar melalui jalur non karier masih tercatat. Sayangnya, Taufiq tidak menjelaskan identitas kelima pendaftar tersebut. Yang jelas, menurut Taufiq, kelimanya mendaftar langsung ke KY.

Advertisement

Status lima orang itu saat mendaftar adalah hakim di berbagai pengadilan negeri. Namun, kini Taufiq tidak mengetahui apakah mereka telah mundur sebagai hakim lantaran mengikuti pendaftaran CHA jalur non karier.

“Saya tidak tahu apakah kelimanya mundur sebagai hakim atau tidak. Karena hal itu murni urusan MA,” beber Taufiq.

Seperti diketahui, Ketua MA memerintahkan hakim karir yang mendaftar langsung ke KY melalui jalur non karir harus mundur sebagai hakim. Surat Harifin tertuang dalam Nomor 173/KMA/HK.01/XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 untuk Ketua Pengadilan Tinggi dan Negeri seluruh Indonesia.

Advertisement

(detik.com)

Advertisement
Kata Kunci : Hakim Agung Jabatan Ky Publik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif