SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa yang tidak berizin di Maguwoharjo, Depok, Sleman. - Istimewa.

Solopos.com, SLEMAN — Proyek perumahan di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, disegel oleh petugas Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta. Perumahan tersebut ditengarai menyalahi aturan pemanfaatan tanah kas desa.

Lurah Maguwoharjo, Kasidi, mengatakan di wilayahnya ada dua pembangunan perumahan yang bermasalah karena berada di atas tanah kas desa. Dua lokasi itu berada di Padukuhan Jenengan dan Pugeran. Pembangunan perumahan telah dimulai sejak pertengahan 2022.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Dia mengatakan dari pihak pengembang melanggar perjanjian lantaran belum terbit izin dari Gubernur DIY, tapi sudah mulai membangun. Menyikapi hal tersebut, pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan kepada pengembang sebanyak tiga kali.

“Terakhir pada November 2022 lalu,” ujarnya, Senin (8/5/2023).

Di kedua lokasi tersebut, tanah yang disewa oleh pengembang seluas 6,4 hektar. Saat ini, di situ telah dibangun sebanyak 15 rumah di TKD padukuhan Jenengan dan 35 rumah di TKD padukuhan Pugeran.

“Sudah ada yang ditempati,” ungkapnya.

Sementara disinggung soal kabar adanya 90 titik kasus serupa di Maguwoharjo, dia mengaku tidak tahu secara pasti. Dia berdalih baru menjabat lurah selama setahun belakangan. Meski begitu, yang ia tahu adalah total luas TKD di seluruh Maguwoharjo sekitar hampir 200 hektare.

Sementara itu, Kepala Dusun Jenengan, Kalurahan Maguwo, Kapanewon Depok, Jamadi menambahkan selain tanpa izin Gubernur DIY, pengembang juga mengelabui warga karena saat sosialisasi menyebutkan akan membangun kawasan wisata edukasi, bukan perumahan.

“Awalnya kami setuju,” kata dia.

Karena berada di wilayahnya, saat mengetahui alat berat masuk padahal izin dari Gubernur DIY belum terbit, ia langsung melaporkannya ke Kalurahan. Hal itu terjadi pada Juni 2022 lalu, yang ditindaklanjuti dengan pemberian surat peringatan kepada pengembang.

Dari pantauannya di lapangan, hingga surat peringatan ketiga dilayangkan, proses pembangunan tetap terus berlanjut. Pembangunan baru berhenti setelah adanya penyegelan dari Satpol PP DIY awal Mei ini.

Tunggu Proses Hukum

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, mengatakan kasus serupa juga terjadi di wilayahnya. Dia mengungkapkan ada satu blok TKD di Padukuhan Nologaten yang dibangun perumahan.

“Saat ini prosesnya di Kejati [Kejaksaan Tinggi DIY],” katanya.

Selagi menunggu proses hukum di Kejati DIY, proses pembangunan perumahan itu dihentikan. Adapun izin yang diajukan dari pengembang adalah rumah singgah hijau yang kemudian akan disewakan kepada konsumen.

Dia mengaku kalurahan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin untuk kegiatan usaha tersebut, melainkan langsung menyerahkannya ke Gubernur DIY.

“Kalurahan tidak memiliki kewenangan, yang berhak menyewakan gubernur,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Perumahan di Depok Disegel akibat Salahi Aturan TKD, Kalurahan: Kami Sudah Beri 3 Kali Peringatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya