SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO—Setelah pekan lalu empat warga Bumirejo, Lendah tertangkap berjudi, aparat Polres Kulonprogo kembali meringkus satu pejudi dadu di Jurangjero, Giripeni, Lendah, akhir pekan lalu.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Pelaku bernama Jinal, 53, warga Sempu, Bumorejo, Lendah. Ia dirngkus bersama dua rekannya yaitu Sumarno Edy Saputro,52, warga Dobangsan, Giripeni, Wates, dan Sarno,46, warga Sambirejo, Sawahan, Ponjong, Gunungkidul.

Ditemui Selasa (7/8) siang, Kanit III Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Munarso menginformasikan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat kalau di tengah areal pertanian di Dusun Jurangjero sering digelar judi jenis dadu.
“Mendapat informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di tempat itu dijadikan ajang judi dengan bandar bernisianl SR, warga Kecamatan Wates,” ujarnya.

Setelah itu, dipimpin Munarso, enam anggota polisi langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB. Saat digerebek, menurut Munarso ada lebih dari 10 warga yang turut berjudi. Namun hanya tiga yang berhasil ditangkap dan digelandang ke Polres Kulonprogo untuk menjalani pemeriksaan.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya