SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah 35.911 hektare dari total luas lahan pertanian yang mencapai, kurang lebih, 55.000 hektare.

Harianjogja.com, JOGJA– Kepala Dinas Pertanian DIY, Sasongko mengatakan, mengenai alih fungsi lahan, DIY sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu pengesahan perda serupa di tingkat kabupaten.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

“Nanti kabupaten akan mendata tanah ini milik a, b, atau c. Jika tanah mereka termasuk dalam lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan dialih fungsikan maka nanti mereka akan mendapatkan ganti. Sebelum selesai pendataan, maka belum bisa dilakukan pergantiaan,” jelasnya.

Jumlah lahan di DIY yang sudah ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, katanya, adalah 35.911 hektare dari total luas lahan pertanian yang mencapai, kurang lebih, 55.000 hektare.

“Sehingga masih ada sisa lahan. Tapi bukan berarti lahan yang tidak ditetapkan akan dialihfungsikan, melainkan artinya masih ada sisa yang bisa digunakan sebagai lahan pengganti atau yang digunakan untuk kepentingan umum,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya