SOLOPOS.COM - Suasana penyampaian LAHP ORI DIY terkait kasus klitih Gedongkuning yang dijelasakn keluarga terdakwa, Selasa (14/2/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Penyidik dari kepolisian disebut melakukan tindakan maladministratif terkait penanganan kasus klitih Gedongkuning, Kota Jogja. Hal itu sesuai dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

LAHP dari ORI DIY tersebut disampaikan keluarga terpidana klitih Gedongkuning di Kantor LBH Jogja, Selasa (14/2/2023).

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Sederet tindakan maladministratif yang dilakukan penyidik kepolisian yakni mulai dari pengabaian penyidik terhadap permintaan penasihat hukum untuk berkoordinasi dan bertemu dengan para tersangka. Selain itu, dalam proses penangkapan, petugas tidak menjelaskan dan menunjukkan surat perintah tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang sah.

Kekerasan yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka selama proses pemeriksaan juga jadi bagian tindak maladministratif yang dilakukan penyidik menurut LAHP ORI DIY.

Pendamping keluarga terdakwa klitih Gedongkuning, Siti Roswati Handayani, mengatakan LAHP ORI DIY tersebut semakin menguatkan dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning tersebut.

“Sesuai dengan surat dari ORI DIY, dia meminta supaya pimpinan Polda DIY memeriksa lebih lanjut para petugas dan penyidik kepolisian yang melakukan tindakan maladministrasi dalam menangani perkara itu,” jelasnya, Selasa siang.

LAHP tersebut, jelas Roswati, menerangkan Polda DIY harus memeriksa penyidik yang bertugas menangani kasus tersebut.

“Dalam waktu paling lama 30 hari sejak 1 Februari 2023 sudah harus dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Salah satu orang tua terdakwa klitih Gedongkuning, Andayani berharap Polda DIY mengikuti peritah LAHP tersebut. “Dengan banyaknya maladministrasi, itu menunjukkan prosedur yang dijalankan itu cacat, dan prosedur yang cacat pasti menghasilkan produk yang cacat juga,” ujarnya.

Andayani meyakini kasus penangkapan anaknya tersebut keliru. Menurut dia, sejak awal penangkapan anaknya sebagai tersangka klitih hanya sebuah skenario yang dibuat-buat.

“Ini bukan salah tangkap, tapi memang sengaja menangkap orang yang salah. Sejak awal sudah dibuat skenario, dan anak kami dipaksa untuk mengikuti skenario tersebut,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Temuan ORI DIY tentang Klitih Gedongkuning: Penyidik Maladministratif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya