Jogja
Rabu, 28 November 2012 - 11:04 WIB

LAKA MAUT RING ROAD: Pradipta Diketahui Nembak SIM

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

SLEMAN—Pengendara mobil Karimun bernomor polisi AB 1880 EN yang terlibat kecelakaan maut di Ringroad Utara, Condongcatur, Depok, diduga memanipulasi umur saat pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Advertisement

Pradipta,  warga  Cebongan Lor Tlogoadi Mlati, anehnya sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) padahal umurnya baru 16 tahun. Dia bahkan bisa memiliki SIM. Dalam SIM yang dikeluarkan Polres Sleman tertera umur Pradipta 19 tahun,

“Iya sudah punya SIM dibikinin” ujar Pradipta di Polsek Depok Timur.

Saat dikonfirmasi ke Polsek Depok Timur dalam KTP Pradipta tertulis umur 16 tahun. Artinya ada manipulasi terjadi saat pembuatan SIM. Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari Polres Sleman.

Advertisement

Seperti diketahui mobil Karimun warna kuning yang dikendarai Pradipta terlibat kecelakaan yang mengakibatkan korban pengendara motor meninggal di lokasi kejadian. Kecelakaan terjadi Rabu (28/11/2012) sekitar pukul 07.00 WIB di Ringroad Utara Condongcatur, Depok.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif