Jogja
Rabu, 15 Oktober 2014 - 14:40 WIB

LALU LINTAS JOGJA : Pajak Kendaraan Penyumpang PAD Terbesar, Pembatasan Tetap Dapat Dilakukan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Patut diakui pajak kendaraan merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di DIY. Kendati demikian, pembatasan kendaraan untuk menekan laju pertumbuhan transportasi tetap dapat dilakukan.

Kepala Bidang Anggaran dan Pendapatan Dinas Pengelolaan Pendatpatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) DIY Gamal Suwantoro mengatakan dari total PAD Rp1,3 triliun, pajak kendaraan bermotor menyumbang 80%.

Advertisement

Kendati demikian, ia sepakat jika ada pembatasan kendaraan bermotor. Pembatasan itu, menurutnya, akan terjadi dengan sendirinya ketika layanan angkutan massal yang direncanakan dapat memuaskan masyarakat.

Gamal tak khawatir pendapatan daerah lantas berkurang. Menurutnya, pendapatan daerah dapat dikejar dari pendapatan lainnya, di antaranya pajak bahan bakar pada angkutan massal itu.

“Pajak bahan bakar per tahun baru Rp160 miliar. Kalau angkutan massal banyak yang memakai, tentu menambah pendapatan pajak itu,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif