SOLOPOS.COM - ilustrasi

Lalu lintas Jogja, simpang Tegalgendu menjadi titik pelanggaran.

Harianjogja.com, JOGJA-Penggal jalan simpang empat Jalan Tegalgendu Kota Jogja, dianggap masih menjadi lokasi pelanggaran terhadap rambu dan marka.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan Dishub Kota Jogja, Sugeng Sanyoto. Keterangan ini disampaikan setelah sembilan pelaku pelanggaran rambu dan marka terjaring operasi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Satlantas Polresta Jogja dan Satlantas Polsek Umbulharjo, di titik tersebut, Kamis (19/3/2015).

Operasi gabungan yang digelar itu, dalam rangka menekan angka pelanggaran yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Difokuskan pada penertiban kendaraan angkutan barang, baik muatan, uji kir berkala, maupun kelengkapan kendaraan lainnya.

“Berdasarkan pengamatan, banyak pula pengendara yang tidak tertib saat berkendara. Yaitu tidak menggunakan helm pengaman dan ‘nyelonong’ karena tidak ada petugas” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, lanjutnya disamping memberi imbauan atau sosialisasi taat rambu marka, juga dilakukan penegakan hukum terhadap sembilan pelaku pelanggaran tadi. Bentuk pelanggaran berupa pengendara yang tidak mengenakan helm saat berlalu lintas, serta tidak membawa surat kelengkapan berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ia berharap dengan adanya penilangan tersebut dapat memberikan efek jera terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran. Di samping agar semua pengguna jalan tidak ugal-ugalan sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya