Lalu lintas Kulonprogo ditertibkan.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Ketentuan modifikasi kendaraan tidak hanya berlaku bagi motor tetapi juga mobil.
Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat
Kepala Seksi Operasional Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kulonprogo, Sukirno menyampaikan larangan modifikasi kendaraan secara berlebihan tidak hanya berlaku bagi sepeda motor, tetapi juga mobil.
Menurut dia, jenis kendaraan yang paling sering melanggar adalah angkutan barang. Dimensi kendaraan sering kali ditambah agar mampu mengangkut lebih banyak barang.
“Ketentuan dimensi kendaraan sudah ada perhitungannya sendiri. Jika ditambah tingginya, itu justru berbahaya,” ujar Sukirno, Sabtu (9/1/2016)
Sukirno lalu mengatakan, Dishubkominfo Kulonprogo telah berulang kali menggelar razia angkutan barang. Selain dimensi kendaraan, petugas juga mengecek kepemilikan surat uji kelayakan kendaraan atau KIR.
“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kami fokus pada pelanggaran dimensi, tonase, dan KIR, sedangkan kelengkapan surat berkendara adalah kewenangan kepolisian,” papar Sukirno.