Lalu lintas Kulonprogo ditertibkan.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Satlantas Polres Kulonprogo akan menggiatkan razia kendaraan modifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Selama ini, pelanggaran paling banyak ditemukan pada pemasangan pelat nomor kendaraan.
Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia
Hal itu diungkapkan KBO Satlantas Polres Kulonprogo, Ipda Basuki Rahmat, Sabtu (9/1/2016). Banyak pemilik kendaraan bermotor yang tidak memakai pelat nomor resmi dan memodifikasi penulisan hurufnya.
“Misalnya tulisan dibuat miring, dicetak dengan huruf kecil, atau sengaja dibuat dengan bentuk dan pola tertentu agar bisa terbaca,” kata dia.
Modifikasi kendaraan secara tidak sah dapat dijerat Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) Undang-undang No.22/2009. Ancaman hukumannya mencapai maksimal satu tahun penjara atau denda Rp24 juta. Basuki mengatakan, petugas akan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar. Pemilik kendaraan kemudian juga diminta mengganti dengan pelat nomor yang sesuai standar.
Pelanggaran modifikasi juga bisa berupa mengubah bentuk standar kendaraan. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa pemasangan roda yang lebih kecil dibanding ukuran aslinya. Basuki memaparkan, modifikasi bentuk kendaraan sebenarnya diperbolehkan. Namun, modifikasi tersebut dilarang sampai mengubah dimensi, mesin, hingga kemampuan dan daya angkut kendaraan. Kendaraan yang dimodifikasi juga wajib mengikuti uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan RI.