SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA- Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Dishubkominfo DIY dan Kota Jogja akan menerapkan rekayasa lalu lintas terbatas di simpang tiga Bener.

Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda DIY AKPB Kristiyono mengungkapkan langkah itu dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas di ruas jalan tersebut pada waktu tertentu.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

“Kami akan mulai melakukan rekayasa lalu lintas terbatas di simpang Bener itu pada Senin, 2 Desember, pukul 06.30 WIB hingga 07.30 WIB atau pada saat lalu lintas mencapai puncak terpadat di ruas jalan tersebut,” katanya, Jumat (29/11/2013).

Menurut dia, rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan di simpang Bener tersebut ditujukan untuk pembatasan kendaraan yang masuk ke Jalan Bener dari arah timur maupun kendaraan yang keluar dari Jalan Bener ke arah barat atau ke arah Jalan Godean.

Ia menambahkan, simpang Bener tersebut diketahui sebagai pemicu masalah kepadatan arus lalu lintas di ruas Jalan Godean, mulai dari Mirota Godean hingga ke Simpang Jati Kencana, terutama saat pagi hari.

“Banyak siswa maupun orang tua yang mengantarkan anaknya menuju sekolah di Jalan Bener. Di jalan tersebut terdapat empat sekolah, sehingga kendaraan yang keluar masuk sangat banyak,” katanya.

Kepolisian dan petugas Dinas Perhubungan akan menempatkan rambu-rambu pemisah jalan di simpang Bener sehingga kendaraan tidak lagi bisa memotong arus lalu lintas untuk keluar atau masuk ke Jalan Bener.

Masyarakat yang ingin mengakses Jalan Bener dari arah timur bisa memanfaatkan jalan alternatif, yaitu Jalan Sidomulyo namun khusus untuk pengendara roda dua. Sedangkan pengendara roda empat bisa menggunakan akses melalui simpang empat Mirota Godean melalui Jalan Tambak.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Rekayasa lalu lintas ini juga merupakan permintaan dari masyarakat sehingga diharapkan masyarakat dapat memahaminya,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, rekayasa terbatas di simpang tersebut merupakan tindak lanjut dari manajemen dan rekayasa lalu lintas di simpang Demak Ijo, yaitu mengalihkan kendaraan pribadi ke Ring Road Utara maupun ke Ring Road Selatan. Pengalihan kendaraan pribadi di simpang Demak Ijo sudah dilakukan sejak 13 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya