SOLOPOS.COM - Ilustrasi tilang (Dok/JIBI/Solopos)

Lalu lintas Sleman di KTL terus dipantau.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kepolisian menilai banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Giat pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggar mulai ditingkatkan terutama di ruas yang berstatus KTL.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasat Lantas Polres Sleman AKP Yugi Bayu Hindarto menjelaskan, salahsatu ruas KTL di Sleman yang menjadi fokus dalam operasi simpatik progo 2016 adalah Jalan Adisutjipto di wilayah Kecamatan Depok. Jalur tersebut merupakan pintu keluar dan masuk dari dan menuju Kota Jogja sisi timur sehingga tergolong padat. Di ruas KTL ini segala piranti rambu lalu lintas tergolong lengkap. Tetapi sayangnya masih banyak ditemukan pengendara yang nekat melakukan pelanggaran.

“Kami masih sering menemukan bentuk pelanggaran di area KTL ini,” ungkap Yugi, Sabtu (5/3/2016).

Bentuk pelanggaran itu seperti, melawan arus, mengendara dengan kecepatan tinggi hingga berboncengan lebih dari satu dan menerobos traffic light. Kadang, masih ada pengendara motor yang melewati KTL tanpa mengenakan helm. Pelanggaran itu dinilai dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Lalu menyangkut perilaku masyarakat pengguna jalan, saat ini ada kebiasaan memainkan ponsel saat mengendarai motor atau mobil,” ujarnya.

Menurut Yugi langkah penegakan hukum di wilayah KTL memang ditingkatkan. Pelanggar akan ditilang dengan denda maksimal dan tidak boleh titip. Sayangnya, Yugi enggan menyebut jumlah maksimal tersebut. Penegakan hukum di ruas KTL ini diharapkan status KTL bisa dipatuhi masyarakat dan tertibnya dapat menular ke ruas jalan non KTL.

Kanit Regiden Satlantas Polres Sleman Ipda Margono menambahkan, selain penegakan hukum, pihaknya juga menggelar sosialisasi setiap pagi di sejumlah titik traffic light KTL. Memberikan imbauan secara visual tentang tata tertib lalu lintas demi mencapai keselamatan berkendara.

“Brosur juga kami bagikan kepada pengendara seperti di Jalan Adisutjipto. Karena memang masih banyak pelanggaran di wilayah KTL,” ungkapnya.

Terpisah Wakil Direktur Lalu Lintas Polda DIY AKBP Ihsan Amin mengakui masih banyaknya pengguna jalan yang melakukan pelanggaran meski di ruas KTL tersebut. Revitalisasi KTL memang harus dilakukan agar semua ruas jalur perlahan bisa mengikuti. Bukan hanya persoalan pelanggaran di jalan raya, masalah pedagang, parkir di KTL juga perlu ditangani bersama instansi samping. Mengingat, kadang pedagang dan parkir juga bisa menimbulkan persoalan bagi lalu lintas.

“Maka [operasi simpatik] tahun ini kami mengandeng Satpol PP dan Dishub untuk bersama-sama menghidupkan kembali KTL,” tegasnya.

Berdasarkan data Ditlantas Polda DIY, dalam operasi simpatik tahun 2015 kejadian laka lantas 179 kasus dengan 18 korban meninggal, tiga luka berat dan 256 luka ringan. Angka itu meningkat dari operasi simpatik tahun 2014 terdapat 99 kasus laka lantas dengan sembilan korban meninggal, 12 luka berat dan 152 luka ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya