Jogja
Rabu, 20 Februari 2013 - 18:09 WIB

Langgar Aturan, Izin Penambang Gendol Bakal Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

SLEMAN—Melihat banyaknya kegagalan dalam program normalisasi Sungai Gendol, Pemerintah Kecamatan Cangkringan akan memperketat regulasi penambangan pasir. Tidak tanggung–tanggung, bagi penambang yang melanggar, izin bisa langsung dicabut, bahkan hingga dilarang atau di-blacklist menambang di wilayah Kecamatan Cangkringan.

Advertisement

Camat Cangkringan Bambang Nurwiyono mengatakan, pihaknya akan menindak penambang yang melanggar aturan dalam program normalisasi Sungai Gendol, di antaranya larangan menambang pasir melebihi kapasitas truk maksimal enam ton, larangan menambang di luar jam kerja, dan larangan menambang ketika hujan turun.

“Kami tidak segan–segan mencabut izin SPK [surat perintah kerja], hingga mem-blacklist pelanggar dari area pertambangan di Cangkringan jika kedapatan melanggar aturan ini,” kata Bambang, saat ditemui Harian Jogja, Rabu (20/2).

Pihaknya memiliki otoritas untuk mencabut SPK yang dikeluarkan oleh kepala desa apabila penambang kedapatan melanggar aturan tersebut. Bambang mengungkapkan, sejauh ini dia kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menekan angka pelanggaran. Namun aturan yang sudah digulirkan sejak 2011 silam ini diakuinya tidak dapat ditegakkan secara maksimal akibat terbatasnya tenaga pengawas independen yang memantau penambangan.

Advertisement

Selain itu, pengawasan juga terkendala pengadaan alat pengukur berat truk, yang hingga saat ini tidak dimiliki pengawas. “Kami butuh banyak tenaga pengawas dan juga alat timbang truk agar aturan ini dapat ditegakkan,” tambahnya.

Menurut Bambang, hampir di sepanjang Sungai Gendol menjadi titik fokus aktivitas penambangan. Dalam sehari terdapat ribuan truk yang keluar masuk sungai untuk mengambil pasir.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif