SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ilustrasi

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto
Ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA – Tiga juru parkir nakal di Kawasan Malioboro diajukan ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan, karena ketiganya terbukti menaikkan tarif parkir sepihak sehingga menyalahi aturan yang berlaku.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ari Suryani menyebutkan ketiganya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Jogja pada Kamis (15/8/2013).

“Sanksinya bisa pidana penjara atau denda tergantung putusan hakim,” katanya, Selasa (13/8/2013).

Menurut Ari, ketiga juru parkir yang diajukan ke sidang tipiring tersebut terjaring dalam operasi penertiban yang dilakukan menjelang Lebaran. Dua di antaranya adalah juru parkir yang bertugas siang hari, dan satu juru parkir malam hari.

Ketiganya melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir, yaitu mengganti nomimal tarif parkir resmi yang tercetak di karcis parkir dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, atau tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat.

“Pelanggaran lain yang cukup berat adalah memarkirkan kendaraan di jalur lambat. Ada beberapa yang melakukan pelanggaran seperti itu. Akan terus diupayakan pelaksanaan penertiban,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya