SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Dua pemilik usaha di Kulonprogo diajukan ke pengadilan karena melanggar perizinan

Harianjogja.com, KULONPROGO- Dua pemilik usaha di Kulonprogo diajukan ke pengadilan karena melanggar perizinan.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Pekan lalu, dua tersangka dugaan pelanggaran pasal 120 ayat 1 jo pasal 68 ayat 1 Perda IMB menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Wates. Mereka pun terbukti bersalah dan dikenakan sanksi denda sebesar masing-masing Rp1 juta.

“Mereka adalah pemilik usaha di Karangnongko dan Bendungan yang melanggar batas sempadan jalan propinsi dan jalan negara,” ungkap Duana, Selasa (1212/2017).

Duana menambahkan, sebelumnya sanksi berupa denda sebesar Rp2 juta juga diberikan kepada satu pengusaha lain. Dia pun menyatakan timnya bakal lebih intensif dalam melakukan penertiban dan penegakan Perda IMB.

“Banyak yang bangunnya terlalu mepet jalan. Padahal lebih riskan kalau itu tempat usaha, misalnya karena parkir jadi sampai ke jalan sehingga mengganggu lalu lintas,” ucap dia menerangkan.

Sementara itu, Camat Wates, Aspiyah mengatakan pihaknya terus berusaha mengoptimalkan layanan pengurusan IMB. Jajaran pemerintah kecamatan selalu mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memiliki IMB, baik untuk bangunan tempat tinggal maupun usaha. Dia menegaskan izin tersebut akan dikeluarkan jika bangunan bersangkutan tertib tata ruang.

Selain melalui pertemuan resmi dan forum kemasyarakatan, sosialisasi seputar IMB juga dilakukan dengan gerakan jemput bola. “Kalau IMB, kami juga terjun ke masyarakat yang akan, sedang, dan sudah membangun rumah tinggal dengan kriteria tertentu tetapi belum mengajukan permohonan IMB,” kata Aspiyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya