Jogja
Selasa, 9 Agustus 2022 - 21:20 WIB

Langgar Izin, Satpol PP Tutup Penginapan di Catur Tunggal Sleman

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menyegel dua penginapan di Sleman-Harian Jogja - Triyo Handoko

Solopos.com, SLEMAN — Satu penginapan di Nologaten, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, ditutup Satpol PP DI Yogyakarta, Selasa (9/8/2022). Penginapan itu ditutup karena diduga melanggar izin pemanfaatan tanah kas desa.

Kepala Satpol PP DI Yogyakarta, Noviar Rahmad, mengatakan penginapan itu disegel untuk sementara karena diduga melanggar Pergub No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Advertisement

“Pihak pemrakarsa penginapan menyewa tanah kas desa di Catur Tunggal seluas 13.675 meter persegi,” kata dia.

Noviar menyampaikan dari luas lahan yang disewa itu perusahaan hanya memiliki izin penggunaan seluas 5.000 meter persegi.

Baca Juga: Sultan HB X Kembali Ditetapkan sebagai Gubernur Yogyakarta 2022-2027

Advertisement

“Sisanya belum ada izin gubernur dan IMB [Izin Mendirikan Bangunan],” jelas dia.

Penyegelan sementara itu untuk memberikan kesempatan kepad apengembang untuk mengurus perizinan terlebih dahulu. Perizinan yang dimaksud adalah yang sesuai Pergub No. 37/2017.

“Harus mendapatkan izin dulu, baru kami buka penyegelannya,” kata dia.

Advertisement

Baca Juga: Aksi Pesilat PSHT Keroyok Warga di Jogja Berujung Damai!

Dia berharap semua pihak untuk menaati peraturan yang berlaku. Semua tanah kas desa tidak bisa disewakan tanpa seizin Kraton Jogja dan Pakualaman.

“Itu sudah ada aturannya,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penginapan di Sleman Ditutup karena Diduga Melanggar Izin Tanah Kas Desa

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif