Jogja
Kamis, 9 Mei 2013 - 17:45 WIB

LAPAS SLEMAN DISERBU : Pengadilan Militer Diminta Independen Adili Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Lapas Cebongan JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Foto Lapas Cebongan
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

JOGJA-Hakim pengadilan militer dalam melakukan proses peradilan 11 tersangka penyerangan Lapas Cebongan harus independen karena akan mempengaruhi kepercayaan publik atas efektivitas pengadilan militer. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir.

Advertisement

“Karena dalam militer juga berlaku doktrin atau komando dari atasan. Jangan sampai hal itu mempengaruhi proses peradilan,” katanya, Kamis (9/5).

Objektivitas serta independensi hakim dalam menangani kasus Lapas Cebongan, Sleman, kata dia, memang harus mendapatkan kontrol dari masyarakat.

Sebab, dalam konteks kasus penembakan itu, kata dia, sebagian petinggi militer ada yang menganggap sebagai tindakan yang dibenarkan.

Advertisement

“Sebagian petinggi militer (TNI) menilai bahwa tindakan penembakan yang dilakukan oleh anggota militer tersebut adalah sah dan dipandang sebagai pejuang yang berhasil membunuh preman,” katanya.

Menurut dia, pada dasarnya sesuai asas keadilan kasus Lapas Cebongan seharusnya diadili di pengadilan umum. Sebab, masuk dalam kategori pidana umum.

Sementara, konstitusi yang mendasari pengadilan militer saat ini masih memakai Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997. Dalam pasal tersebut masih menjamin bahwa seluruh tindak pidana yang dilakukan militer harus diadili di Pengadilan Militer.

Advertisement

“Setelah awal reformasi sebetulnya sudah ada upaya untuk mengamandemen UU tersebut. Namun hingga saat ini masih belum bisa terwujud,” katanya.

Kendala dalam rencana amandemen pasal tersebut, menurut Mudzakkir terganjal faktor psikologis pihak militer yang hingga saat ini tidak merelakan apabila anggotanya dipriksa oleh pihak kepolisian.

Namun demikian, kata dia, penanganan pidana umum oleh militer di pengadilan militer tidak masalah, asalkan ada komitmen untuk menunjukkan objektifitas.

“Asal bisa objektif dan sesuai asas yang berlaku dalam pengadilan pada umumnya, tidak masalah,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif