Hal itu dinyatakan oleh Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anni Pudjiastuti, Senin (8/4). Sayangnya, Anni enggan memberikan secara rinci materi yang terdapat dalam barang bukti tersebut. Tetapi secara umum terdiri atas hasil uji balistik 20 proyektil berikut 31 selongsong peluru.
Hasil analisis digital cctv yang terkait dengan kasus penyerangan serta kasuh Hugo’s. Serta uji virologi yang terjalin dengan tubuh korban atau hasil otopsi jenazah. Selanjutnya penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada POM TNI AD melalui proses pengadilan militer.
“Sampai sekarang belum ada permintaan kasus ditarik TNI tapi tetap koordinasi. Nantinya yang akan diserahkan seperti BAP di TKP baik di Hugo’s maupun Cebongan, BAP saksi, hasil uji balistik, barang bukti semuanya,” ujar Anni kepada wartawan di Mapolda DIY tadi siang.
Anni menambahkan Polda DIY akan segera menutup kasus Hugo’s yang menewaskan Sertu Santoso sebagai jalinan kasus Cebongan. Polda DIY hanya menetapkan empat tersangka yang sudah ditembak mati di Lapas Cebongan dalam kasus Hugo’s.
“Kasus Hugo’s tersangka tetap empat karena dalam hal ungkap kasus harus berdasarkan bukti, fakta yuridis dan bukti material yang ada di lapangan. Dari hasil CCTV terlihat melakukan penganiayaan empat orang, yang lain dijadikan saksi tetapi tidak tersangka,” tambahnya.