JOGJA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada saksi kunci tragedi Lapas Sleman. Saat ini, LPSK menunggu rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Juru bicara LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat, identitas dan kebutuhan saksi sesuai rekomendasi dari Komnas HAM untuk melindungi saksi.
Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon
“Komnas HAM memang mengusulkan agar LSPK melindungi para saksi. Kami siap memberikan perlindungan,” ujar Rani sapaan Maharani saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (27/3/2013).
Meski begitu, sambungnya, tidak semua saksi yang mengetahui kejadian itu ditangani LPSK. Dari 31 saksi yang sudah diperiksa, LPSK perlu menyaring hingga ditemukan saksi kunci yang membutuhkan perlindungan.
“Untuk mengetahui saksi kunci tersebut, kami segera berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya,” beber Rani.
Menurutnya, LPSK juga melakukan assasment secara psikologis kepada para saksi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat trauma saksi sehingga proses pemulihan psikologi mereka bisa dilakukan.
“Apakah perlu dipindah ke Lapas lain atau bagaimana, ini masih perlu dilakukan assasment,” kata Rani.