Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 56 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wonosari diusulkan mendapat remisi pada Agustus 2013.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kapalas Kelas II B Wonosari, Ramdhani Boy, mengatakan, ada dua jenis remisi yang dia diajukan untuk narapidana binaan, yaitu remisi Idulfitri dan remisi ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. “Untuk remisi lebaran ada 26 dan remisi kemerdekaan ada 30 narapidana” kata dia, Jumat (2/7/2013).
Menurut Boy, jumlah narapidana yang diajukan dapat remisi ke Kementerian Hukum dan HAM adalah narapidana yang sudah menjalani pidana enam bulan, vonis berkekuatan hukum, dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.