Jogja
Kamis, 7 Desember 2017 - 20:20 WIB

Lapor Pajak Jogja Cukup Via Online

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Wajib pajak cukup mengisi formulir melalui sptpd.jogjakota.go.id dengan lengkap

Harianjogja.com, JOGJA-Para wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir di Jogja tidak perlu repot lagi ke Balai Kota untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sekaligus pembayaran pajaknya. Hal itu bisa dilakukan secara daring atau online.

Advertisement

Wajib pajak cukup mengisi formulir melalui sptpd.jogjakota.go.id dengan lengkap. Kemudian akan muncul tagihan pajak 10% dari total penghasilan yang dilaporkan. Cara pembayarannya pun bisa dilakukan di sejumlah mesin anjungan tunai mandiri BPD
DIY. Sistem SPTPD elektronik tersebut diresmikan, Kamis (7/12/2017) di BPD Jalan Senopati.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono mengatakan, sistem SPTPD wajib pajak secara elektronik ini baru diterapkan kepada empat wajib pajak, yakni hotel, restoran, hiburan, dan parkir, karena keempat wajib pajak tersebut yang paling besar dari wajib pajak daerah. “Ke depan bisa diterapkan ke semua wajib pajak secara bertahap,” kata Kadri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pajak Diy Pemkot Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif