Jogja
Minggu, 22 Juni 2014 - 12:45 WIB

Laporkan Penjualan Miras, Warga akan Dilindungi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL – Peredaran minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) terus menjadi fokus perhatian pemerintah di Bantul. Meskipun sudah memiliki Peraturan Daerah larangan penjualan minuman beralkohol upaya pemberantasan mihol dan miras tidak boleh kendor.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bantul Anjar Arintaka mengatakan perlu kerjasama sinergis antara aparat kepolisian, penegak perda dan masyarakat umum. Tujuannya, agar penegakan perda berjalan efektif.

Advertisement

“Masyarakat tidak perlu takut melapor ke aparat baik Satpol PP atau kepolisian manakala mengetahui ada peredaran atau penjualan mihol ini. Pemerintah harus memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada siapapun yang melapor,” terang Anjar, baru-baru ini.

Pemberantasan dan penegakan perda terkait peredaran mihol tidak bisa hanya menggantungkan kemampuan aparat pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting membantu pencegahan sebagaimana disebut dalam Pasal 29 Perda Nomor 2 Tahun 2012.

Menurut Anjar, masyarakat tidak perlu takut melaporkan adanya peredaran atau penjualan mihol karena aparat akan memberikan jaminan keamanan kemungkinan ada ancaman pihak yang merasa dirugikan dalam peredaran mihol ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif