SOLOPOS.COM - Razia minuman beralkohol di minimarket Madiun, Jumat (30/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)

Larangan miras di Minimarket diharapkan Aprindo dikaji ulang.

Harianjogja.com, JOGJA—Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat mengkaji ulang kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% di minimarket.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

?Menurut Corporate Communications Regional Alfamart Jawa Tengah (Jateng)-Jogja, Budi Santoso, berdasarkan sikap Aprindo pihaknya berharap ada pengkajian ulang terkait aturan tersebut. Dia menyebut pemerintah harus memberikan penjelasan yang lebih baik terhadap masyarakat terkait Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peritel, kata Budi, telah berkomitmen akan memenuhi ketentuan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya pasal 15 dan pasal 16 dalam Permendag tersebut.

Misalnya, penempatan minuman beralkohol golongan A ditempatkan pada tempat khusus dan terpisah dengan produk lainnya dan diberi stiker atau tanda batas usia pembeli 21 tahun atau lebih.

Budi menambahkan akan mengikuti kebijakan pemerintah bila harus dilakukan penarikan pihaknya siap melakukan menarik minuman beralkohol yang beredar di supermarket. Hanya saja, keinginan Aprindo agar aturan tersebut dikaji ulang oleh pemerintah perlu dipertimbangkan.

“Kami telah menerapkan aturan tertentu untuk penjualan minuman beralkohol,” kata Budi kepada Harianjogja.com, Jumat (13/2/2015).

Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid mengatakan pelarangan penjualan minuman beralkohol tersebut bisa merusak tata niaga perdagangan produk itu sendiri. Dia mencontohkan daerah pariwisata seperti Jogja, seharusnya diberikan kelonggaran khusus karena marketnya di sana memang ada.

“Tidak mungkin ritel menjual tapi demand-nya tidak ada. Kalau ada larangan malah akan menghambat iklim investasi. Sebab banyak pemda yang meminta untuk menjual dan masyarakatnya memang ingin ada produk tersebut,” ujar Satria.

Dia berharap larangan penjualan Miras tersebut harus dikaji ulang karena tata niaga perdagangan produk ini sudah transparan dan terukur. Satria menjelaskan, transparan dan terukur dalam hal ini termasuk memberikan kemudahan bagi pemerintah terkait upaya meminimalisasi potensi penyalahgunaan atau konsumsi minuman beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya