SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendulcapil) Sleman berencana menambah jumlah server untuk layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

 

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

 

 

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sleman berencana menambah jumlah server untuk layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan persiapan layanan e KTP.
Kepala Dispendukcapil Sleman, Supardi mengatakan saat ini pihaknya memiliki tiga unit server yang aktif untuk proses layanan e KTP di 17 kecamatan. Server tersebut digunakan untuk melayani sekitar tiga perempat jumlah penduduk Sleman. “Agar layanan terus optimal, kami akan tambah dua server lagi. Jumlah wajib e KTP cukup besar. Itu belum termasuk layanan e KTP penduduk luar Sleman,” ungkapnya, Selasa (26/4/2016).
Sekadar diketahui, jumlah penduduk Sleman mencapai 1,075 juta jiwa dengan wajib e KTP sekitar 800.000 jiwa. Idealnya, kata Supardi, untuk melayani 800.000 e KTP, dibutuhkan lima server. Jika tidak, dikhawatirkan layanan yang diberikan tidak optimal dan berimbas pada keterlambatan percetakan e KTP. Selain penambahan server, Dispendukcapil juga berencana mengajukan penambahan blangko e KTP ke Pusat. Penambahan blangko tersebut, merupakan bagian dari kesiapan layanan e KTP bagi penduduk luar Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya