SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Terjadi kenaikan pengajuan permohonan hingga 100% setiap hari.

Harianjogja.com, SLEMAN- Jumlah pemohon administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapik) Sleman meningkat tajam pascalibur lebaran. Peningkatkan pengurusan bahkan mencapai dua kali lipat.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Kepala Disdukcapil Sleman Supardi menjelaskan terjadi kenaikan pengajuan permohonan hingga 100% setiap hari. Jika pada hari biasa rata-rata yang mengajukan 200 pemohon, pasca lebaran ini jumlahnya mencapai 500 permohonan per hari. “Ini menunjukkan, animo masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan cukup tinggi,” jelas Supardi, Kamis (14/7/2016) di kantornya.

Dia menjelaskan, permohonan administrasi kependudukan yang diajukan setiap harinya beragam. Mulai pengajuan pembuatan kartu keluarga (KK), perekaman data dan pembuatan e-KTP hingga akte kelahiran. Menurutnya, tingginya pengajuan administrasi kependudukan pasca lebaran, katanya, seakan sudah menjadi tradisi masyarakat. “Ini terkait dengan masa libur lebaran. Mereka lebih memilik untuk mengurus administrasi kependudukan saat lebaran. Sekalian pulang kampung,” ujarnya.

Karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat, lanjut Supardi, Disdukcapil sudah memprediksi dan mengantisipasi membludaknya pengajuan pemohon itu. Salah satunya, dengan menambah jumlah blangko, tinta kertas termasuk jumlah petugas yang disiapkan. Bahkan, katanya, petugas Disdukcapil pada hari pertama lebaran sudah melayani pemohon. “Kami menyediakan 26.000 blangko permohonan selama musim lebaran ini. Permohonan yang diajukan sudah dilayani sejak hari pertama masuk usai lebaran,” jelasnya.

Terkait dengan masuknya tahun ajaran baru, Disdukcapil belum melihat adanya lonjakan pengajuan permohonan surat keterangan tinggal sementara (SKTS) dari pelajar ataupun mahasiswa luar daerah. “Jumlah pemohon SKTS cukup sedikit, rata-rata 200 permohon setiap bulan. Bahkan setiap tahun angka pengajuannya menurun,” jelas Kepala Seksi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Sleman, Endang Mulatsih.

Pada 2014 jumlah pelayanan SKTS sebanyyak 3.526 sedangkan di 2015 turun menjadi 2.623. Pihaknya mengakui ada kendala untuk mendata penduduk sementara di Sleman. Salah satunya, kebanyakan penduduk sementara berasal dari kalangan mahasiswa di mana mobilitasnya tinggi. “Mereka sering pindah kos-kosan. Ini yang menyulitkan kami untuk melakukan pendataan,” akunya.

Padahal, lanjut Endang, berdasarkan Peraturan Kemendagri No.14/2015 tentang kependudukan, pendataan kepada penduduk sementara termasuk pelajar dan mahasiswa harus dilakukan. Aturan tersebut juga diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Sleman No.5/2015 tentang perubahan Perda No.7/2009 tentang pendataan penduduk dan catatan sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya