Hafit Yudi Suprobo-harian Jogja / Kaled Hasby Ashshidiqy | SOLOPOS.com
Solopos.com, KULONPROGO — Mengganasnya kasus Covid-19 belakangan ini membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo mengalihkan metode pelayanan mereka. Kini mereka memutuskan memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara online.
Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Aspiyah, mengatakan kebijakan ini sejalan dengan instruksi Bupati Kulonprogo tentang PPKM Darurat. “Disdukcapil Kulonprogo memberlakukan work from office (WFO) sebanyak 50 persen dan work from home (WFH) 50 persen. Dengan adanya PPKM darurat ini, kami juga mengoptimalkan layanan daring agar tidak terjadinya kerumunan. Kebijakan tersebut juga merupakan upaya kami agar masyarakat memanfaatkan layanan online ,” kata Aspiyah pada Senin (5/7/2021).
Mekanisme mengurus adminduk secara online yakni pertama, warga bisa menghubungi call center Disdukcapil Kulonprogo untuk mengakses sejumlah layanan.
Baca Juga: 33 Pasien RSUP Dr Sardjito Jogja Meninggal Karena Stok Oksigen Habis, Begini Kronologi Lengkapnya
Baca Juga: 33 Pasien RSUP Dr Sardjito Jogja Meninggal Karena Stok Oksigen Habis, Begini Kronologi Lengkapnya
“Untuk pelayanan pengaduan data, warga bisa menghubungi ke nomor 0822 2614 5329. Sedangkan, untuk pelayanan pendaftaran penduduk ke nomor 0813 1874 1505. Untuk pelayanan pencatatan sipil ke nomor 0813 1874 1648,” kata Aspiyah.
Sementara itu, untuk layanan pelaporan kelahiran atau permohonan akta kelahiran, permohonan kartu keluarga, permohonan kartu identitas anak (KIA) dan permohonan sinkronisasi data bisa melalui situs lakonku.dukcapil.kulonprogokab.go.id
“Kemudian, dokumen e-KTP yang sudah jadi nantinya akan dikirimkan ke alamat pemohon via kantor pos dengan sistem COD. Nantinya, biaya dibebankan kepada pemohon sebesar Rp 10.000 (jarak jauh dan dekat biaya sama),” kata Aspiyah.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di Gunungkidul Ditemukan Meninggal di Selokan, Diduga Kabur dari RS
Lebih lanjut, terkait dengan layanan pelaporan kelahiran atau permohonan akta kelahiran dan pelaporan kematian atau permohonan akta kematian, warga bisa mengaksesnya melalui Aksi Kalurahan Ramah Adminduk (Akurad).
“Mekanismenya warga bisa menghubungi jagabaya atau petugas kalurahan [kelurahan] secara langsung atau via Whatsapp dengan membawa atau mengirimkan berkas persyaratan,” ujar Aspiyah.
Petugas, kata Aspiyah, lalu memasukkan data via Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kalurahan dan Disdukcapil tinggal melakukan verifikasi.
“Pelaporan kelahiran nantinya pemohon akan mendapatkan NIK bagi anaknya yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), Akte kelahiran anak dan KIA,” kata Aspiyah.