Jogja
Senin, 12 Juni 2017 - 15:54 WIB

Layanan Izin Gangguan di Kulonprogo Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulonprogo menghentikan pelayanan izin gangguan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulonprogo menghentikan pelayanan izin gangguan. Izin tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat di bidang bisnis dan usaha.

Advertisement

Penghentian pelayanan izin gangguan atau HO dilakukan berdasarkan Permendagri No.19/Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No.27/Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang telah diubah dengan Permendagri No.22/Tahun 2016.

“Izin gangguan di daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berbisnis di Indonesia sehingga regulasi terkait perlu dicabut,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pengaduan DPMPT Kulonprogo, Junihardi Tri Sarjono, Sabtu (10/6/2017).

Junihardi mengungkapkan, peraturan yang ditetapkan Menteri Tjahjo Kumolo itu berlaku sejak 30 Maret 2017 lalu. Meski begitu, permohonan yang telah masuk sebelum tanggal itu tetap diproses sebagaimana mestinya. “Itu dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum bagi pemohon izin,” ujar Junihardi.

Advertisement

Junihardi menambahkan, DPMPT Kulonprogo juga melaksanakan kebijakan Pemda DIY yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY tentang tindak lanjut pencabutan ketentuan mengenai penyelenggaraan izin gangguan.

Upaya pengawasan dan pengedalian selanjutnya dilakukan melalui izin lingkungan. Komponennya antara lain Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif