SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto Antara)

Program ini ditujukan bagi warga Bantul yang tidak tercover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .

 

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah kurangi penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) untuk warga Bantul tahun ini.

Jamkesda adalah program asuransi yang preminya dibayar oleh Pemkab Bantul, sedangkan Jamkesta dibayar oleh Pemerintah DIY. Program ini ditujukan bagi warga Bantul yang tidak tercover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .

Tahun lalu, Pemkab dan Pemerintah DIY memberikan Jamkesda dan Jamkesta kepada 220.000 warga Bantul. Tahun ini penerima dua jaminan kesehatan (Jamkes) tersebut hanya sebanyak 205.996 orang atau berkurang sebanyak 14.004 jiwa. Terdiri dari 121.666 penerima Jamkesda dan 84.330 penerima Jameksta. “Yang mendata penerimanya BKK [Badan Kesejahteraan Keluarga] Bantul, kami hanya menyalurkan,” terang Kepala Jamkesda Bantul Suwiningsih, Jumat (8/1/2016).

Menurut Suwiningsih, pemerintah mengurangi penerima Jamkesda dan Jamkesta setelah melakukan verifikasi ke lapangan. Hasil verifikasi itu menemukan banyak peserta Jamkesda dan Jamkesta yang kini menggunakan JKN, lainnya karena meninggal dunia. “Karena sudah pakai JKN atau sudah meninggal dunia jadi dicoret dari kepesertaan Jamkesda,” papar dia.

Berkurangnya penerima Jamkesda dan Jamkesta terutama karena beralih ke JKN menurutnya tidak masalah karena ke depan seluruh warga Bantul akan diintegrasikan ke asuransi nasional tersebut. Saat ini Jamkesda yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan tengah mempersiapkan diri mengalihkan peserta ke JKN. “Makanya saat ini pemerintah fokus memverifikasi data peserta dulu,” lanjutanya.

Ditambahkannya, pemerintah menganggarkan dana senilai Rp15 miliar tahun ini untuk membayar premi 205.996 peserta Jamkesda dan Jamkesta. Mereka adalah warga Bantul yang masuk kategori miskin sehingga premi asuransi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah atau disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI). Setiap peserta dikenakan premi asuransi sebesar Rp120.000 setahun atau Rp10.000 sebulan.

Setiap peserta Jamkesda berhak mendapat biaya perawatan kesehatan maksimal Rp10 juta apabila mengalami sakit. “Kalau biaya pengobatannya melebihi Rp10 juta akan dimintakan ke Pemerintah DIY kekurangannya. Tapi dana diberikan kalau sakit saja, kalau tidak sakit tidak bisa diklaim,” imbuhnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya