SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyandang disabilitas. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Sleman yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Harianjogja.com, SLEMAN – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan penyandang disabilitas tidak bisa mengakses jaminan kesehatan khusus dan pelatihan keterampilan usaha karena belum memiliki atau merekam kartu tanda penduduk elektronik.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Sesungguhnya dua program layanan publik tersebut sangat dibutuhkan agar para penyandang disabilitas bisa hidup mandiri dan terjamin kesehatannya,” kata Wakil Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sleman Dodi Kaliri di Sleman seperti dikutip Antara, Rabu (15/3/2017).

Menurut dia, masih banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Sleman yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

“Padahal jika penyandang disabilitas mau mendapatkan bantuan Jamkesus, misalnya, syaratnya kan harus punya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Padahal banyak yang tidak punya e-KTP,” katanya.

Ia mengatakan untuk bisa melakukan rekam e-KTP secara mandiri di kecamatan ataupun Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, banyak penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan. Selain karena kondisi fisik yang terbatas, juga dipengaruhi kemampuan ekonomi yang tidak memungkinkan untuk bisa pergi merekam e-KTP.

“Penyandang disabilitas psikotik dan kelumpuhan kaki adalah salah satu kondisi fisik yang menyebabkan kesulitan untuk mendatangi tempat perekaman e-KTP. Sementara untuk penyandang tunanetra, tidak bisa melakukan perekaman data iris mata,” katanya.

Dodi mengatakan dengan fakta tersebut diharapkn pemerintah bisa memberikan kebijakan khusus untuk para penyandang disabilitas mengenai proses perekaman data e-KTP.

“Dari catatan PPDI Sleman, penyandang disabilitas saat ini berjumlah sekitar 8.000 orang. Separuh di antaranya sudah melakukan perekaman e-KTP. Masih banyak yang harus melakukan perekaman agar bisa memiliki NIK sehingga bisa mengakses layanan publik,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman Endang Mulatsih mengatakan pada 2015 jumlah penyandang disabilitas yang belum melakukan perekaman e-KTP ada 2.521 orang.

“Kemudian pada 2016 sudah sekira 500 orang mendapatkan layanan jemput bola perekaman e-KTP,” katanya.

Ia mengatakan pada 2017, pihaknya merencanakan program jemput bola perekaman data kependudukan lebih dari 1.000 penyandang disabilitas.

“Target kami tahun ini 1.600-an orang bisa kami jemput datanya. Sementara tahun depan sisanya sehingga harapannya tahun depan semua bisa direkam,” katanya.

Menurut dia, untuk bisa mengakses layanan jemput bola, masyarakat hanya akan diminta untuk menyerahkan foto kopi KTP lama atau kartu keluarga.

“Program tersebut telah disosialisasikan kepada para pemangku kebijakan yang ada di lingkungan masyarakat, seperti dukuh,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya