Jogja
Sabtu, 2 Maret 2013 - 20:18 WIB

Layanan Kesehatan Wajib Penuhi Standar

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

SLEMAN-Tiap pusat layanan kesehatan wajib melaksanakan penyembuhan dan pemulihan kesehatan sesuai standar. Langkah ini untuk meminimalkan angka kematian dan pengaduan di rumah sakit.

Advertisement

Data di Inggris pada 2005 menunjukkan sekitar 75% dari total kematian terjadi di rumah sakit. Mutu pelayanan tak memadai disinyalir sebagai akar persoalan. Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi menjelaskan hasil penelitian di Hayward pada 2001 juga mengungkap 22,7% kematian di rumah sakit dapat dihindari dengan perawatan optimal.

“Oleh karena itu, saya minta agar seluruh jajaran RSUP Dr Sardjito melaksanakan amanat UU No.40/2009 terkait jaminan keselamatan pasien dan memberikan pelayanan yang aman bagi pasien,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam peresmian Instalasi Rawat Jalan (IRJ) di RSUP Dr Sardjito, Sabtu (2/3).

Dari UU tersebut, seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, baik milik pemerintah atau swasta wajib memberikan pelayanan yang komprehensif, bermutu, terjangkau, efektif dan efisien. Peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit juga dituntut menyesuaikan kemanjuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Advertisement

Sesuai amanat UU No.24/2011, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dimulai pada 1 Januari 2014 dan dapat dilaksanakan menyeluruh pada 2019. Guna mendukungnya, lagi-lagi peningkatan kemampuan rumah sakit untuk pelayanan efektif dan efisien menjadi kunci terwujudnya UU tersebut.

Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Mochamad Syafak Hanung menyampaikan gagasan IRJ pertama kali disampaikan mantan Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Sri Endahrini. Gedung lima lantai yang dibangun dengan sistem multi years ini dimanfaatkan sebagai pelayanan rawat jalan terpadu.

“Gedung IRJ seluas 27.780 meter persegi yang terdiri dari tiga blok ini menghabiskan total dana sebesar Rp145,45 miliar,” ungkapnya.

Advertisement

Dana dari DIPA PNBP dan APBN itu dicairkan secara bertahap seperti Rp3,8 untuk tahap pertama pada 2003, tahap kedua pada pada 2004 terpakai Rp2,8 miliar, tahap ketiga pada 2005 sebesar Rp10,3 miliar, tahap keempat pada 2006 dengan dana Rp20,5 miliar, tahap kelima pada 2007 senilai Rp12,7 miliar, tahap keenam pada 2008 sekitar Rp6,50 miliar, tahap ketujuh pada 2009 dengan dana Rp10 miliar, tahap ke-8 pada 2011 sebesar Rp28,85 miliar dan pada 2012 untuk peneyelesaian gedung IRJ sebesar Rp50 miliar.

Gedung IRJ blik I digunakan sebagai tempat layanan spesialis dan sub spesialis dari berbagai disiplin ilmu. Blok III untuk tempat pendaftaran, ruang humas, askes dll sedang blok II untuk rawat darurat di lantai 1 dan 2 bagi IMC dan kamar operasi IRD. Di lantai 3 terdapat poliklinik jiwa, gigi, bedah mulut serta lantai 4 untuk poliklinik penyakit dalam dan gizi.(Mediani Dyah Natalia)

Advertisement
Kata Kunci : Menkes Nafsiah Mboi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif