SOLOPOS.COM - Mobil Jenazah. (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Layanan Mobil jenazah dari Pemkot Jogja yang semula hanya wilayah DIY kii diperluas hingga Jawa Tengah

Harianjogja.com, JOGJA- Layanan mobil jenazah dari Pemerintah Kota Jogja yang semula hanya bisa melayani hingga batas administrasi DIY saja, kini diperluas hingga beberapa kota/kabupaten di Jawa Tengah.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

“Sudah ada peraturan walikota yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan mobil jenazah. Semuanya sudah tertuang jelas dalam peraturan itu,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Hadi Muchtar, Senin (11/1/2016).

Di dalam Peraturan Walikota Jogja Nomor 73 Tahun 2015, dinyatakan bahwa layanan tersebut dapat diakses oleh warga Kota Jogja yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan karyawan Pemerintah Kota Jogja beserta keluarganya yang meninggal dunia.

Mobil jenazah tersebut dapat mengakses seluruh wilayah DIY dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah secara terbatas. Batas paling jauh layanan untuk Jawa Tengah sisi barat adalah Purworejo, Kebumen, dan Banjarnegara.

Batas sisi utara adalah Magelang, Wonosobo, Temanggung, Ambarawa, dan Salatiga. Batas sisi timur adalah Klaten, Boyolali, Kartasura, Sragen, dan Karanganyar, sedangkan batas sisi selatan adalah Surakarta, Sukoharjo, dan Wonogiri.

Perluasan layanan mobil jenazah tersebut dilakukan seiring dengan bertambahnya mobil jenazah yang dimiliki Pemerintah Kota Jogja, yaitu dari dua unit menjadi lima unit.

Hadi mengatakan bahwa mobil jenazah tersebut kini masih berada di Panti Karya dan Panti Wreda.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan pembangunan “pool” khusus mobil jenazah di lingkungan Balai Kota Jogja. Namun, belum disetujui.

“Pelayanan mobil jenazah gratis. Pengemudi dilarang meminta biaya apa pun kepada warga,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Warga yang akan mengajukan permohonan penggunaan mobil jenazah mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan melengkapi sejumlah syarat, seperti fotokopi surat keterangan kematian, KTP, atau KK, dan bagi karyawan Pemerintah Kota Jogja dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala dinas atau instansi dari karyawan yang bersangkutan.

Ia menjelaskan bahwa layanan mobil jenazah tersebut dapat untuk pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke rumah duka atau ke pemakaman dan dari rumah duka ke pemakaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya