JOGJA—Mergangsan menjadi kecamatan pertama di Jogja yang menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).
Penerapan Paten tersebut bertujuan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut meliputi pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), surat keterangan tinggal sementara dan surat keterangan pindah datang.
Selain pelayanan administrasi, kecamatan saat ini sudah bisa melayani warga yang akan mengurus soal perizinan. Meliputi izin gangguan (HO), izin mendirikan bangun bangunan (IMBB), izin pendirian pedagang kaki lima, izin pemondokan dan izin pemakaman. Hal itu sesuai dengan Perwal No.52/2012 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat.
“Warga tidak perlu jauh-jauh pergi ke Balaikota. Mulai saat ini urusannya cukup ke kecamatan saja,” jelas Asisten Bidang Pemerintahan Pemkot Jogja, Achmad Fadhli di sela-sela Launching Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kecamatan Mergangsan, Rabu (12/12).
Menurutnya, para petugas kecamatan di ruangan Paten sudah dibekali pelatihan dan kemampuan sejak pertengahan tahun. Pihaknya kini meminta agar para camat menyediakan ruangan Paten yang memadai dan dilengkapi dengan fasilitas tambahan demi kenyamanan warga.