SOLOPOS.COM - Seorang warga tengah mengambil BPKB di loket pengambilan BPKB, Ditlantas Polda DIY, Jumat (15/8). Meski dijadwalkan pengambilan serentak pada Senin pekan depan tapi beberapa warga yang datang tetap dilayani lebih awal untuk mengantisipasi membludaknya antrian. Sebanyak 20.000 BKPB diterbitkan setelah sempat tertunda selama beberapa bulan. (JIBI/Harian Jogja/Humas Ditlantas Polda DIY)

Layanan Polda DIY ini menggembirakan. Mereka mengantar gratis BPKB ke pemilik yang menjadi wajib pajak

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Lalu Lintas Polda DIY memberikan layanan antar gratis khusus penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru ke pemiliknya yang menjadi wajib pajak. Layanan itu diberikan secara gratis dengan radius maksimal 10 kilometer dari kantor Ditlantas Polda DIY, Gedongtengen, Kota Jogja.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda AKBP Ihsan Amin menjelaskan, pelayanan maksimal antar gratis dalam penerbitan BPKB diberikan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Lalu Lintas ke-60 yang jatuh pada 22 September.

Layanan itu sebenarnya mulai digagas tahun 2015 dan sudah mulai berjalan pada wajib pajak yang berdomisili di radius dua kilometer beberapa bulan terakhir. Tetapi khusus Sabtu (19/9/2015) hingga Selasa (22/9/2015) pekan depan pelayanan diberikan pada radius maksimal 10 kilometer dari kantor Ditlantas Polda DIY, Gedongtengen, Jogja.

“Selama empat hari nanti terus dilakukan [termasuk Minggu 20/9] yang mengantar langsung anggota kami ke rumah pemilik BPKB, sebagai bentuk pelayanan kami,” ungkap mantan Kapolres Sleman ini, Senin (14/9/2015).

Sementara ini, lanjut dia, pihaknya baru dapat menyasar pada layanan registrasi dan identifikasi BPKB. Khususnya bagi penerbitan BPKB baru yang cukup lama menunggu antrean.

Masyarakat yang tengah mengajukan proses penerbitan BPKB baru dapat memanfaatkan layanan ini. Sehingga tidak perlu bolak balik ke Ditlantas Polda DIY. Petugas berjanji tidak akan menarik biaya pengiriman alias gratis.

Proses antar BPKB yang sudah berjalan saat ini dalam sehari antara lima hingga 10 titik rumah untuk radius dua kilometer. Ke depan layanan akan ditingkatkan lagi sesuai dengan jumlah personel. “Untuk 10 kilometer khusus di HUT lalu lintas, kalau hari-hari biasa sementara baru berani dua kilometer karena pertimbangan personel, kami akan evaluasi lagi,” ujarnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY AKBP Aap Sinwan Yasin menambahkan, perpanjangan selama 60 menit layanan juga diberikan dalam rangka HUT Lalu Lintas yaitu pada Kamis (17/9/2015) hingga Selasa (22/9/2015). Berlaku di seluruh layanan wajib pajak seluruh Samsat di DIY dan proses penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di setiap Polres dan corner SIM di beberapa pusat perbelanjaan.

Selain itu pemberian helm gratis juga diberikan bagi masyarakat yang mengantre pembayaran wajib pajak tanda nomer kendaraan bermotor serta pengurusan SIM di seluruh DIY.

Helm gratis itu diberikan  pada 22 September mendatang bagi yang mendapatkan nomor antrian 1 sampai 5. Serta lima nomor antrian lainnya yaitu nomor 9, 15, 22, 55 dan nomor 60. “Bagi yang membawa nomor antrean itu baik melalui antrean elektronik maupun manual akan diberi helm,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya