SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Syamsuddin Nur Seha, mengatakan Polres Kulonprogo jelas memiliki tanggung jawab mengusut hingga tuntas kasus yang dilaporkan tewasnya Nurohim, pemuda asal Banyuroto, Kecamatan Naggulan.

Kalau itu tidak dilakukan maka mereka telah melanggar Pasal 133 KUHAP.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

“Polisi harus melakukan penyelidikan dengan tujuan membuat terang suatu peristiwa, harus cari tahu kenapa korban mati tidak wajar. Bisa dengan visum kalau luka-luka, kalau mati harus autopsi,” kata Nurseha, saat menerima keluarga Nurohim, kamis (16/1/2014).

Terkait kendala biaya yang diakui Polres Kulonprogo untuk melakukan autopsi, hal itu, menurut dia, tidak beralasan karena biaya autopsi atau visum telah dianggarkan Polri.

“Sangat tidak beralasan kalau polisi tidak memiliki anggaran untuk mengautopsi almarhum,” kata dia.

Samsuddin mengatakan untuk menindaklanjuti laporan itu, pertama-tama pihaknya akan menyurati Polres Kulonprogo. Namun apabila tetap tidak mampu melanjutkan kasus itu, agar kasus itu dilimpahkan ke Polda DIY.

Selanjutnya, LBH Jogja juga akan melaporkan kasus itu ke Propam dan Kompolnas untuk mengusut ada kemungkinan kasus itu digantungkan oleh aparat.

Sebelumnya, kepolisan mengungkapkan pada 15 Oktober 2013 bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, mayat Nurohim ditemukan di dekat rel KA di Kelurahan Kedung Sari, Desa Kedung Sogo, Kecamatan Sentolo petugas rel kereta. Mayat itu kemudian dimakamkan di dusun Kedungsogo karena tidak diketahui identitasnya.

Hal itu terjadi setelah sebelumnya Sanikem mengaku kehilangan dan mencari anaknya sejak 14-25 Oktober 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya