Jogja
Kamis, 16 Januari 2014 - 20:10 WIB

LBH Jogja Tegaskan Polres Kulonprogo Bertanggungjawab Usut Kematian Nurohim

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Syamsuddin Nur Seha, mengatakan Polres Kulonprogo jelas memiliki tanggung jawab mengusut hingga tuntas kasus yang dilaporkan tewasnya Nurohim, pemuda asal Banyuroto, Kecamatan Naggulan.

Kalau itu tidak dilakukan maka mereka telah melanggar Pasal 133 KUHAP.

Advertisement

“Polisi harus melakukan penyelidikan dengan tujuan membuat terang suatu peristiwa, harus cari tahu kenapa korban mati tidak wajar. Bisa dengan visum kalau luka-luka, kalau mati harus autopsi,” kata Nurseha, saat menerima keluarga Nurohim, kamis (16/1/2014).

Terkait kendala biaya yang diakui Polres Kulonprogo untuk melakukan autopsi, hal itu, menurut dia, tidak beralasan karena biaya autopsi atau visum telah dianggarkan Polri.

“Sangat tidak beralasan kalau polisi tidak memiliki anggaran untuk mengautopsi almarhum,” kata dia.

Advertisement

Samsuddin mengatakan untuk menindaklanjuti laporan itu, pertama-tama pihaknya akan menyurati Polres Kulonprogo. Namun apabila tetap tidak mampu melanjutkan kasus itu, agar kasus itu dilimpahkan ke Polda DIY.

Selanjutnya, LBH Jogja juga akan melaporkan kasus itu ke Propam dan Kompolnas untuk mengusut ada kemungkinan kasus itu digantungkan oleh aparat.

Sebelumnya, kepolisan mengungkapkan pada 15 Oktober 2013 bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, mayat Nurohim ditemukan di dekat rel KA di Kelurahan Kedung Sari, Desa Kedung Sogo, Kecamatan Sentolo petugas rel kereta. Mayat itu kemudian dimakamkan di dusun Kedungsogo karena tidak diketahui identitasnya.

Advertisement

Hal itu terjadi setelah sebelumnya Sanikem mengaku kehilangan dan mencari anaknya sejak 14-25 Oktober 2013.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif