Jogja
Senin, 29 Desember 2014 - 15:40 WIB

LBH Terima 230 Aduan Masyarakat, Ini Ragamnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

LBH Jogja selama 2014 menerima ratusan aduan masyarakat dengan beragam kasus.

Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mencatat selama tahun ini sudah menerima 230 aduan masyarakat pencari keadilan. Dari jumlah aduan tersebut, 100 kasus di antaranya sudah diselesaikan.

Advertisement

Kepala Departemen Advokasi LBH Jogja Hamzal Wahyudin menklasifikasikan menjadi lima kategori dari aduan masyarakat yang diterimanya
itu, yaitu pelanggaran hak sipil politik (Sipol) 7 kasus dengan korban 16 orang; pelanggaran hak ekonomi sosial budaya (Ekosob)37 kasus
dengan korban mencapai 3.841 plus 1.335 kepala keluarga (KK).

Pelanggaran perdata 108 kasus dengan korban 1.200 orang; pelanggaran pidana 66 kasus dengan korban 77 orang; dan pelanggaran terhadap
perempuan dan anak 12 kasus dengan korban 12 orang.

Advertisement

Pelanggaran perdata 108 kasus dengan korban 1.200 orang; pelanggaran pidana 66 kasus dengan korban 77 orang; dan pelanggaran terhadap
perempuan dan anak 12 kasus dengan korban 12 orang.

Dindin-sapaan akrab Hamzal Wahyudin memaparkan kasus perdata yang diadukan adalah sengekta tanah, kredit perbankan, pinjam meminjam,
dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara pidana terkait pencurian, penipuan dan penggelapan.

Adapun pelanggaran Sipol terkait intoleransi, kebebasan berpendapat dan peradilan yang tidak fair.

Advertisement

Untuk kasus ekosob, sambung Dindin, didominasi oleh persoalan perburuhan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), mutasi kerjaan secara
sepihak. Ada pula persoalan pembangunan hotel yang mengabaikan proses ijin sehingga menjadi masalah di masyarakat.

Menurut Dindin, proses yang ditangani LBH dari semua aduan masyarakat dilakukan melalui proses konsultasi dan mediasi, serta
pendampingan selama proses hukum di instansi penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. “Dari semua aduan baru
100 yang sudah diselesaikan, sebagian lainnya masih proses pendampingan,” ujar dia.

Pria kelahiran Lombok 1978 lalu ini menambahkan, pelayanan pemerintah yang sering diadukan masyarakat adalah terkait transparansi dan
akuntabilitas atau pertanggung jawaban. Misalnya, ketika masyarakat ingin mempertanyakan syarat pembangunan hotel apakah lengkap atau
tidak, biasanya pemerintah tidak mau menjawab.

Advertisement

“Terkadang kita terpaksa harus menembus komisi informasi dahulu untuk mendapatkan akses informasi dari pemerintah yang sebetulnya
menjadi hak publik untuk diketahui,” tandas Dindin

Sementara, Alfa Janto, salah satu yang mengadu ke LBH mengungkapkan, ada ketidak adilan dalam penanganan kasus yang menimpa istrinya
Ervani Emi Handayani saat dikepolisian sehingga ia memutuskan untuk mencari bantuan hukum lain.

“Waktu itu istri saya selama proses pemeriksaan di kepolisian juga tidak didampingi penasehat hukum,” ujar dia saat dihubungi melalui telepon
selular.

Advertisement

Setelah melalui proses persidangan yang didampingi LBH dan beberapa pihak lain seperti Asosiasi Enyelenggara Jasa Internet Indonesia
(Apji), Information and Communication (ICT), Anggota DPRD DIY, Alfa Janto bersyukur istrinya mendapat penangguhan penahanan dari
Pengadilan Negeri Bantul.

Ervani merupakan terdakwa kasus UUITE setelah dilaporkan oleh atasan suaminya. Ia dilaporkan karena dituduh mencemarkan nama baik
dalam tulisan curahan hatinya di media sosial facebook grup prusahaan suaminya, akibat suaminya Alfa Janto di-PHK dari tempat kerjanya.

Grafis Aduan masyarakat ke LBH Jogja

2014: 230 kasus
2013: 225 kasus (5.021 korban)
2012:230 kasus (1.074 korban)
2011: 361 kasus (429 korban)
2010: 361 kasus (953 korban)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif