Harianjogja.com, JOGJA—Ritual Ngabekten Ageng atau sungkeman kepada Raja Sri Sultan Hamengku Buwono X akan digelar seperti tahun- tahun sebelumnya. Tidak seluruh bupati atau kepala daerah wajib mengikuti ritual tersebut.
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan
“Yang wajib hanya kepala daerah yang abdi dalem,” kata Kanjeng Raden Tumenggung Jatiningrat, Penghageng Tepas Dwarapura saat ditemui di Kantor Tepas Dwarapura, Senin (5/8/2013).
Sedangkan kepala daerah yang bukan abdi dalem menurutnya dapat mengajukan permohonan kepada Panghageng Kawedanan Hageng Panitraputra, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Joyokusumo untuk bisa mengikuti seremonial tahunan ini.
“Gusti Joyo nanti yang akan melaporkan ke Sultan, kepala daerah mana yang akan turut Ngabekten,” ujarnya.
Jatiningrat atau yang akrab dipanggil Romo Tirun mencatat beberapa kepala daerah yang abdi dalem adalah bupati dari Sleman dan Bantul.
Di Bantul itu bahkan bukan hanya bupatinya saja melainkan juga mantan bupati Idham Samawi yang tak lain adalah istri dari Bupati Bantul sekarang Sri Suryawidati.
Ngabekten digelar selama dua hari. Pada hari pertama 8 Agustus tepat 1 Syawal adalah Ngabekten laki-laki dan pada hari kedua 9 Agustus adalah Ngabekten untuk mereka yang perempuan.
Keduanya dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Namun pada pukul 08.00 WIB, para abdi dalem diminta sudah berada di Bangsal Kencana Kraton, tempat digelarnya Ngabekten tersebut.
“Jadi Pak Idham dan Bu Bupati itu tidak bisa bersamaan datangnya,” ujarnya.