Jogja
Jumat, 26 Juli 2013 - 20:24 WIB

LEBARAN 2013 : Pegawai Negeri Sipil Kota Jogja Boleh Ajukan Cuti Tambahan

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Kalender Libur Lebaran 2013 JIBI/Harian Jogja/May

Foto Kalender Libur Lebaran 2013
JIBI/Harian Jogja/May

Harianjogja.com, JOGJAPegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, masih diperbolehkan untuk mengajukan cuti tambahan usai cuti bersama Lebaran 2013 asalkan masih memiliki hak cuti dan memperoleh izin dari atasan langsung.

Advertisement

“Cuti adalah hak pegawai sehingga tidak ada yang bisa melarang pegawai untuk memperoleh haknya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jogja Maryoto, Jumat (26/7).

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Jogja Nomor 061/85/SE/2012 tentang libur nasional dan cuti bersama 2013, disebutkan bahwa jumlah cuti bersama PNS pada 2013 tercatat sebanyak lima hari, yaitu tiga hari pada saat Lebaran, satu hari saat Idul Adha dan satu hari saat Natal.

Dengan demikian, jumlah cuti pribadi yang masih bisa diambil oleh pegawai negeri sipil adalah tujuh hari. Sisa cuti tersebut dapat diambil sewaktu-waktu asalkan sesuai dengan ketentuan, di antaranya jumlah pegawai yang mengajukan cuti secara bersama tidak lebih lima persen dari total pegawai.

Advertisement

Cuti bersama Lebaran ditetapkan pada 5-7 Agustus dan libur Lebaran ditetapkan pada 8-9 Agustus. Seluruh pegawai negeri sipil sudah diwajibkan kembali masuk kerja pada 12 Agustus.

Di BKD Kota Jogja, lanjut dia, sudah ada tiga pegawai yang mengajukan tambahan cuti sebelum dan sesudah Lebaran. Di satuan kerja perangkat daerah tersebut, terdapat 76 pegawai.

“Karena tidak ada lima persen dari total pegawai, maka pengajuan cuti tersebut akan disetujui,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Informasi Pemerintah Kota Jogja, Tri Hastono mengatakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan mengatur jadwal masuk pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

SKPD tersebut di antaranya adalah, puskesmas, rumah sakit, kecamatan, kelurahan, Dinas Perizinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat perlu mengatur jadwal piket untuk pegawai,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif