SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL—Puluhan perusahaan di Kabupaten Bantul belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya hingga H-7 Lebaran seperti diamanahkan perundang-undangan.

Belum dibayarnya hak ratusan pekerja itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Susanto. Menurut Susanto, hingga lewat dari H-7 Lebaran (batas maksimal pemberian THR) masih ada sekitar 10% perusahaan di Bantul yang belum membayar THR.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Jumlah perusahaan yang ada di Bantul saat tercatat sebanyak 555. Artinya ada 55 atau puluhan perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya. Susanto menambahkan sebanyak 555 perusahaan itu mempekerjakan sekitar 36.000 tenaga kerja.

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR. Beberapa perusahaan yang belum membayar THR tersebut, menurut dia, justru berjanji akan menunaikan kewajibannya pada H-3 Lebaran.

“Ada satu dua perusahaan yang bilang akan bayar THR pada H-3, sejauh ini tidak ada yang mengajukan penundaan,” papar Susanto Kamis (24/7/2014).

Namun Susanto enggan membeberkan mana saja perusahaan yang belum membayar THR tersebut. Juga tidak diketahui apakah itu perusahaan besar atau sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya