Lebaran 2015 dirasa berbeda bagi narapidana yang menerima remisi.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pada Idul Fitri 2015, jumlah narapidana Lapas Klas II B Wonosari yang menerima remisi lebih banyak dibanding pada 2014. Tahun lalu, jumlah mencapai 41 orang, tahun ini sebanyak 44 narapidana. Remisi akan diserahterimakan usai salat Idul Fitri.
Kepala Lapas Klas II B Wonosari, Ramdani Boy pada Selasa (7/7/2015) mengatakan bahwa dari total 93 penghuni Lapas, baik dewasa maupun usia anak-anak, ada 74 orang narapidana dan 19 tahanan. Mereka yang berhak mendapat remisi hanyalah narapidana, mereka yang diusulkan dan diputuskan menerima remisi, telah dianggap memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Undang-undang.
Besaran remisi 15 hari didapatkan oleh sebanyak tujuh orang narapidana, remisi satu bulan diraih oleh 36 orang, serta satu orang lagi mendapat remisi khusus, di mana ketika remisi itu diberikan kepadanya, ia bebas.
“Jadi memang setelah diberikan remisi, masa pidana yang ia miliki selanjutnya terhitung habis pada 17 Juli 2015,” tutur Ramdani di ruang kerjanya.
44 narapidana tersebut ialah narapidana yang dikenai hukuman pidana akibat tindak pembunuhan, penganiayaan berat, perlindungan anak, penipuan dan pencurian.