SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang THR. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Karyawan menuntut manajemen perusahaan mencairkan tunjangan hari raya (THR) yang hingga H-6.

Harianjogja.com, SLEMAN – Ratusan karyawan PT Starlight Prime Thermoplas melakukan demonstrasi di gerbang pabrik di kawasan Jalan Magelang, Km. 17, Tempel, Sleman, Kamis (30/6/2016) sore. Mereka menuntut manajemen perusahaan produsen plastik mika itu untuk segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) yang hingga H-6 Lebaran 2016 ini belum dibayarkan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi menjelaskan, berkaitan dengan tuntutan karyawan PT Starlight Prime Thermoplas, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Disnakersos Sleman, namun belum ada kesepakatan. Alhasil, ratusan karyawan itu menuntut pencairan THR secepatnya, tetapi perusahaan hingga kemarin belum menjalankan kewajiban. Karena pembayaran dinilai telat, karyawan menuntut agar pembayaran THR ditambah denda lima persen. Hal itu sesuai Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2016.

“Sampai saat ini [kemarin] perusahaan belum menunaikan kewajiban. Bahkan ada 68 pegawai yang dirumahkan dengan hanya menerima THR 50 persen dari gaji mereka,” terang Kinardi di sela-sela demo, Kamis (30/6).

Salahsatu karyawan yang dirumahkan, Heru Pujianto, 35, mengakui jika perusahaan banyak melakukan ketidakadilan terhadap pegawai. Ia sendiri, dirumahkan dengan alasan karena sering sakit. Padahal masih ada karyawan lain yang kinerjanya lebih jelek dari dirinya. Bahkan berhembus isu di perusahaan tersebut, bahwa karyawan yang dirumahkan akan segera menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya