SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu kuning (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Layanan pembuatan kartu pencari kerja atau AK1 tetap dibuka pada masa cuti bersama libur Lebaran pekan depan

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Layanan pembuatan kartu pencari kerja atau AK1 tetap dibuka pada masa cuti bersama libur Lebaran pekan depan.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo bakal menyiagakan setidaknya dua petugas piket selama dua hari.

Pemerintah pusat telah menentukan tanggal 23 serta 27 hingga 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriyah. Dengan begitu, layanan publik oleh berbagai instansi pemerintahan pada pekan ini hanya akan dilakukan sampai Kamis (22/6/2017) besok, termasuk di lingkungan Pemkab Kulonprogo.

Semua layanan publik kemudian berjalan secara efektif kembali setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kerja pada 3 Juli mendatang.

Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Eko Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya akan tetap membuka layanan pembuatan AK1 saat masa cuti bersama. Hal itu memang sudah rutin dilaksanakan setiap tahun. “Kami tetap melayani biar kalau ada orang butuh tidak kecele,” kata Eko, Selasa (20/6/2017).

Eko mengungkapkan, layanan AK1 bakal dibuka selama dua hari pada Kamis (29/6/2017) dan Jumat (30/6/2017) pekan depan. Setidaknya ada dua petugas piket yang disiagakan sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Meski tidak sampai setengah hari, pihaknya berupaya memfasilitasi sebagian masyarakat yang barangkali sangat membutuhkan pelayanan di tengah masa liburan yang cukup panjang itu.

Disnakertrans Kulonprogo juga membuka layanan informasi penempatan kerja lainnya. Masyarakat bisa datang untuk mencari informasi seputar lowongan kerja. Mereka pun dipersilakan memasukkan lamaran kerja ke perusahaan tertentu yang perekrutannya memang bekerja sama dengan Disnakertrans Kulonprogo.

“Jadwal layanan kita umumkan jauh-jauh hari supaya masyarakat bisa mengatur kapan mau datang ke sini,” ujar Eko.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jumlah orang yang datang untuk mengurus AK1 maupun sekedar mencari informasi lowongan kerja cenderung sedikit. Meski begitu, Eko menyatakan layanan itu akan tetap dibuka setiap tahun sebagai langkah antisipasi.

Sementara itu, berdasarkan pada Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, usia minimal 18 tahun adalah syarat mutlak dalam penerbitan AK1.

Hal itu menjadi kendala bagi pemohon dari kalangan lulusan SMA/SMK yang terkadang diketahui belum genap 18 tahun. “Kalau kurang dari 18 tahun, nanti bisa dianggap melegalkan pekerja di bawah umur,” ungkap Pengantar Kerja Disnakertrans Kulonprogo, Saronto.

Kendati begitu, Disnakertrans Kulonprogo bisa memberikan kelonggaran bagi mereka yang nyaris genap 18 tahun tapi sudah terlanjur diterima bekerja di luar daerah. Upaya itu melibatkan pihak orang tua dan didukung beberapa dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

Namun, AK1 tetap baru bisa diambil saat yang bersangkutan sudah benar-benar berusia 18 tahun. “Jadi tetap harus menunggu walaupun nanti pengambilannya bisa diwakilkan orang tua atau anggota keluarga lain kalau yang bersangkutan ada di luar daerah,” kata Saronto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya