SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DIY mengawasi sedikitnya 4.000 perusahaan

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DIY mengawasi sedikitnya 4.000 perusahaan berkaitan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR).

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Perusahaan kategori sedang seringkali banjir aduan, namun hingga pekan kedua bulan puasa, belum ada pihak yang mengadukan persoalan THR ke posko yang dibentuk Disnakertrans DIY.

Sekretaris Disnakertrans DIY Sriyati menjelaskan, hingga, Jumat (9/6/2017) kemarin pihaknya belum menerima aduan berkaitan dengan kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan kepada karyawannya.

Sosialisasi kewajiban untuk membayarkan THR sebelumnya sudah dilakukan ke berbagai perusahaan, karena sesuai aturan harus dibayarkan paling lambat H-7 lebaran.

“Posko sudah kami buka sejak awal puasa dan mungkin nanti sampai setelah lebaran masih ada pembantauan, terutama pemantauan pemberian THR-nya. Untuk perusahaan sesuai data sekitar 4.000 perusahaan [dalam pengawasan Disnakertrans],” ucapnya Jumat (9/6/2017).

Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R. Darmawan secara detail menambahkan, jumlah perusahaan yang wajib lapor dan masuk dalam pemantauan berjumlah 4.137 perusahaan.

Terdiri atas, 2.600 perusahaan skala kecil, 800 perusahaan skala menengah dan 449 perusahaan skala besar. Ia berharap, seluruh perusahaan itu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.3/2017 tentang pembayaran THR keagamaan 2017, sehingga tidak ada karyawan yang mengadukan.

Menurutnya pada 2016 silam, ada 44 perusahaan yang mengadu ke posko THR Disnakertrans DIY terkait keterlambatan perusahaan membayarkan THR. Perusahaan itu sebagian besar berada di wilayah Kota Jogja dan Sleman.

Dari angka itu sebagian besar yang diadukan adalah perusahaan menengah meski ada beberapa perusahaan kecil yang turut diadukan. Namun setelah pihaknya menindaklanjuti, seluruhnya bersedia membayarkan THR, meski ada yang memberikannya di H-1 dengan alasan agar karyawan tetap bekerja tidak segera meliburkan diri.

“Tahun lalu oleh perusahaan rata-rata dibayarkan pada H-7, tetapi ada juga satu perusahaan klasifikasi sedang yang membayarkan THR di H-1. Rata-rata perusahaan besar membayar dua pekan sebelum lebaran,” ungkap dia.

Jika perusahaan tidak membayar THR bagi karyawan, lanjutnya, maka akan diberikan teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha seperti, pembatasan kapasitas produksi dan penundaan izin usaha.

Ketentuan itu sesuai dentan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker No.20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif PP No.78/2015. “Maka kami buka posko untuk melakukan pengawasan. Tujuannya untuk melayani pengaduan pekerja perusahaan terkait pembayaran THR,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya